Most Popular

Ads Here

Jumat, 20 September 2019

Resah dengan RKUHP,Ratusan Ribu orang teken petisi meminta jokowi tolak RKUHP

0 comments
           Resah Dengan RKUHP,Ratusan Ribu orang teken petisi meminta Jokowi Tolak RKUHP   




Masyarakat menunjukan berbagai poster dengan berbagai tuntutan,saat berunjuk rasa di depan gedung DPR RI, Jakarta,Senin(16/9/2019).

Petisi agar Presiden Jokowi Widodo menolak Rancangan Kitad Undang-Undang Hukum Pidana (RKUHP) di rapat paripurna DPR RI terus bertambah dukungannya.

Hingga Hari, Kamis (19/9/2019), pukul 11.41 WIB,petisi yang diunggah di change.org dengan judul 'Presiden Jokowi, Jangan setujui RKUHP di sidang paripurna DPR' itu sudah di teken lebih dari 414 juta orang.

Aktivitas gender dan HAM,Tunggal Pawestri,yang merupakan penggagas petisi menegaskan ada 11 poin di  RKUHP yang tidak pasti dan berpotensi memunculkan kriminalisasi terhadap masyarakat dengan ancaman hukuman denda dan penjara.

Beberapa dari mereka yang di anggap kriminal lewat RKUHP adalah korban perkosaan , wanita yang berkerja harus pulang malam , pengamen,tukang pakir , gelandangan dll.

Berikut isi petisinya:
1. Korban Perkosaan --> bakal dipenjara 4 tahun kalau mau gugurin janin hasil perkosaan (Pasal 470 (1)).
2. Perempuan yang kerja dan harus pulang malam, terlunta-lunta di jalanan (Pasal 432) kena denda Rp 1 juta rupiah.
3. Perempuan cari room-mate beda jenis kelamin untuk menghemat biaya (Pasal 419) dapat di penjara 6 bulan.
4. Pengamen (Pasal 432) dapat terkena denda Rp 1 juta rupiah.
5. Tukang parkir (Pasal 432) dapat terkena denda  Rp 1 juta rupiah.
6. Gelandangan (Pasal 432) dapat terkena denda Rp 1 juta rupiah.
7. Disabilitas mental yang ditelantarkan (Pasal 432) dapat terkena denda Rp 1 juta rupiah.
8. Jurnalis atau netizen (Pasal 218) dapat terkena hukuman penjara selama 3,5 tahun kalau mengkritik presiden.
9. Orang tua gak boleh tunjukkin alat kontrasepsi ke anaknya (Pasal 414,416) dapat terkena denda 1 juta.
10. Anak yan diadukan berzina oleh orang tuanya (Pasal 417) dapat terkena hukuman penjara 1 tahun.

Soal koruptor,di revisi KUHP hukuman untuk perbuatan perkaya diri sendiri tadinya hukumannya penjara 4 tahun menjadi lebih ringan, yaitu 2 tahun!!(Pasal 604)

Ada 1 langkah lagi untuk mencegah pengesahan RKUHP ini,di Rapat Paripurna DPR RI.
Presiden bisa menolak memberikan persetujuan untuk RKUHP yang absurd ini.

Yuk kita minta Presiden untuk tidak menyetujui RKUHP dalam sidang paripurna!!!

Tidak ada komentar:

Posting Komentar